TUKAR DUID

1.29.2011

Perlindungan Untuk Warga Jompo dan cacat

Ini adalah cuplikan dari mailist http://forum.detik.com/hak-orang-cacat-buta-jompo-di-fasilitas-publik-t29572.html?s=82a761a06996c67aac45356656d3f764&p=1506216
sebuah gambaran kurangnya kepedulian kita terhadap mereka yang dalam hal ini juga anggota masyarakat juga

Hak orang cacat, buta, jompo di fasilitas publik?
Negara ini memang kurang atau tidak pernah memberikan akses kepada penyandang cacat, orang buta, orang tua jompo dalam pelayanan publik.
Lihat mana pusat layanan publik yang memprioritaskan para saudara kita yang kekurangan ini supaya dapat menikmati fasilitas publik yang juga milik mereka juga.
Pada fasilitas publik ada tulisan" dahulukan penyandang cacat" beserta gambarnya, hal itu sudah kebanyakan gambar dan teori semata.
Justru mereka orang penyandang cacat/buta atau jompo ini karena negara tidak melindungi dan memeliharanya serta tidak ada akses baginya, sebagian besar mereka sudah di jadikan komoditi dan dimanfaatkan olah orang yang tidak bertanggung jawab untuk mencari nafkah, lihat kota Jakarta setiap hari dengan hiruk pikuk warganya, banyak sekali orang-orang ini jadi tunggangan, memang benar juga sebuah Film tahun 1970 an yaitu KEJAMNYA IBU TIRI TIDAK SEKEJAM IBU KOTA
__________________
" SELAMATKAN BUMI DARI KERUSAKAN "
Reply With Quote

http://forum.kafegaul.com/showthread.php?t=150400

Question Fasilitas Umum Bagi Penyandang Cacat Di Perkotaan
Di kota-kota LN biasanya ada peraturan penyediaan fasilitas umum khusus bagi penyandang cacat seperti:

* Tempat parkir khusus dekat pintu masuk.
* Jalan untuk masuk ke gedung bagi pemakai kursi roda, tidak lewat tangga biasa.
* WC: kabin / cubicle yang lebih besar, dengan pegangan.

Apakah ada UU di kota-kota di Indonesia yang mewajibkan penyediaan fasilitas-fasilitas publik tersebut di berbagai macam gedung, baik pemerintah, swasta, perkantoran, sekolah, mall dll?


Mungkin perlu dibuat peraturan agar gedung berlantai 3/ lebih harus punya sertifikat keselematan kebakaran dan akses penyandang cacat.

Di luar negeri, kalau ada penyandang cacat yang terjebak dalam kebakaran/kecelakaan di gedung tinggi, maka salah satu pihak yang harus menolong adalah pemadam kebakaran. Jadi tiap 1 tahun sekali maka inspektur/pemeriksa dari pemadam kebakaran harus memeriksa kesiapan peralatan pemadam kebakaran, sumber air, sprinkler, alarm, sarana evakuasi, sarana akses bagi penyandang cacat dll dan mengeluarkan sertifikat kelayakan gedung. Kalau gedung dinyatakan tidak aman, maka bisa ditutup/disegel oleh Polisi dan diberi kertas peringatan tidak layak untuk dihuni/dipakai.

Jadi kalau terjadi kebakaran, maka bisa mempermudah petugas kebakaran dalam menolong korban dan mengatasi kebakaran. Jadi di masa tidak ada kebakaran, petugas kebakaran bukan cuma diam, tetapi juga aktif mengadakan inspeksi, melatih petugas satpam/keamanan bangunan dll.

Apakah hal ini bisa diterapkan, atau cuma jadi lahan sumber KORUPSI baru?

Dari Kompas 17 Juli 2006:

Sebetulnya sudah ada peraturan-peraturan di Indonesia yang mengharuskan tersedianya aksesibilitas bagi para penyandang cacat. peraturan-peraturan itu adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang dilanjutkan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 468 Tahun 1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan serta Kepmen Perhubungan Nomor 71 Tahun 1999 tentang Aksesibilitas Penyandang cacat dan Orang Sakit pada Sarana dan Prasarana Perhubungan. Dalam Kepmen PU dan Kepmen Perhubungan disebutkan secara rinci bagaimana supaya bangunan, seperti pedestrian, jembatan penyeberangan, telepon umum, dan sektor transportasi, dapat diakses secara aman oleh para difabel.

"Kami, para difabel, sebetulnya tidak meminta jalur khusus. Kami hanya ingin sarana yang ada disesuaikan dengan peraturan sehingga dapat diakses semua orang, tidak hanya difabel, tetapi juga mereka yang lanjut usia dan wanita hamil," ujar Wuri Handayani, Direktur dCare.

Namun, peraturan-peraturan itu hanya menjadi "macan kertas", tidak pernah diterapkan dan tidak pernah ada sanksi bagi yang tidak menerapkan. Hampir tidak ada perubahan signifikan bagi penyediaan aksesibilitas untuk para difabel.

No comments:

what a wonderful of Love

what a wonderful of Love

RADIO

Hot Radio
Share |

Walaoe poen Hidoep dalam hajat itoe tidak lah moedah namoen djangan lah hidoep diboeat soesah

Walaoe poen Hidoep dalam hajat itoe tidak lah moedah namoen djangan lah hidoep diboeat soesah
Sang Empoenya Boekoe Biroe agar khalayak dipermakloemkan :)

Mesin Pencari Web & Site

Google

Je t'aime la Mer

Je t'aime la Mer

BoeKoeBiroe Stats

Chateau

Chateau

Leave ur message please!


Free shoutbox @ ShoutMix

Negara yang masuk ke Dunia Koe

Add to Technorati Favorites
Powered By Blogger

Blog Archive